Hartono Tanoe Kukuh Tak Terlibat Sismimbakum
Selasa, 30 Juni 2009 – 11:19 WIB

BANTAH- Pengusaha Hartono Tanoesoedibjo saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Foto: Naufal Widi AR/Jawa Pos
Hartono mengaku dilibatkan dalam spesimen tanda tangan pembukaan rekening PT SRD. "Saya sebagai nominee. Itu bisa saja dilakukan," katanya. Selain tanda tangannya, ada pula tanda tangan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Sisminbakum.
Baca Juga:
Bantahan terlibat dalam Sisminbakum pernah disampaikan Hartono dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga. Sebelumnya, keterangan Hartono dinilai penting. Selain terlibat di awal penyiapan Sisminbakum, nama Hartono juga disebut dalam dakwaan Romli bersama mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra.
Romli sendiri didakwa dengan empat pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan pungutan dengan dalih akses fee terhadap notaris. Yakni biaya lebih selain Rp 200 ribu untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama masa menjabat, hasil pungutan mencapai Rp31,53 miliar.
Pungutan dari notaris itu, dianggap merugikan negara dan menguntungkan PT SRD. Dari total pungutan, 10 persennya menjadi bagian Koperasi Pengayoman. Dari koperasi, terdakwa menerima Rp1,31 miliar yang dibagi-bagikan ke pejabat di lingkungan Ditjen AHU. (fal/oki)
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin