Hartono Tanoe Perpanjang Izin Berobat
Jumat, 30 Januari 2009 – 04:01 WIB
Dari PT SRD, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, direktur utama Sarana Rekatama, sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka tersebut. Kejagung juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Ali Marwan Janah sebagai tersangka. (zul/agm)
JAKARTA - Batas waktu Kejaksaan Agung terhadap izin berobat pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura, tampaknya, akan molor lagi. Upaya korps
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat