Hartono Tanoe Perpanjang Izin Berobat
Jumat, 30 Januari 2009 – 04:01 WIB

Hartono Tanoe Perpanjang Izin Berobat
Dari PT SRD, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, direktur utama Sarana Rekatama, sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka tersebut. Kejagung juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Ali Marwan Janah sebagai tersangka. (zul/agm)
JAKARTA - Batas waktu Kejaksaan Agung terhadap izin berobat pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura, tampaknya, akan molor lagi. Upaya korps
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya