Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
Jika Sengaja Mangkir dari Pemeriksaan
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:45 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak kehabisan cara untuk menghadirkan Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Selain meminta bantuan Deplu, kejaksaan menyebutkan ancaman jika Hartono sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Dia bisa diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jumat (16/1). Dia menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai acuan.
Baca Juga:
Dalam pasal 22 UU itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Marwan menjelaskan, keterangan Hartono sangat dibutuhkan untuk tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD. "Apa benar dia (Yohanes, Red) hanya boneka (di PT SRD)," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Saat ini, berkas perkara Yohanes masih dalam penyempurnaan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak kehabisan cara untuk menghadirkan Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dalam
BERITA TERKAIT
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya