Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun

Jika Sengaja Mangkir dari Pemeriksaan

Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak kehabisan cara untuk menghadirkan Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Selain meminta bantuan Deplu, kejaksaan menyebutkan ancaman jika Hartono sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Dia bisa diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jumat (16/1). Dia menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai acuan.

Dalam pasal 22 UU itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Marwan menjelaskan, keterangan Hartono sangat dibutuhkan untuk tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD. "Apa benar dia (Yohanes, Red) hanya boneka (di PT SRD)," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Saat ini, berkas perkara Yohanes masih dalam penyempurnaan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak kehabisan cara untuk menghadirkan Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News