Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
Jika Sengaja Mangkir dari Pemeriksaan
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:45 WIB
Hartono merupakan saksi dalam kasus sisminbakum yang dicekal sejak 24 Desember 2008. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit di Singapura. Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesodibjo itu dinilai penting. Sebab, pengakuan Yohanes menyebutkan bahwa dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar dianggap lunas.
Baca Juga:
Marwan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Deplu untuk meminta informasi keberadaan Hartono di Singapura melalui KBRI. "Kami ingin tahu, dia benar sakit atau tidak?" kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Kepada koran ini, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel pernah mengatakan, Hartono akan menjalani pemeriksaan setelah sehat. "Kalau sudah sehat, dia pasti kembali ke tanah air," ujarnya.
Sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 juta. Dalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen di antara total biaya akses tersebut menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak kehabisan cara untuk menghadirkan Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dalam
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas