Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
Jika Sengaja Mangkir dari Pemeriksaan
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:45 WIB

Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
Dalam kasus itu, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Selain Yohanes, empat lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, serta dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. "Berkas yang tiga (Syamsudin, Zulkarnain, dan Romli, Red) sudah siap, tinggal menunggu audit BPKP," terang Marwan. (fal/aga/nw)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak kehabisan cara untuk menghadirkan Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Rencana Evakuasi Warga Gaza Dikritik, Prabowo: Itu untuk Kemanusiaan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Legislator Minta Sejumlah Proyek Pembangunan di Jakarta yang Tak Berjalan Sesuai Harapan Dievaluasi