Hartono Tanoe Terancam Jadi Tersangka
Alasan Sakit Dianggap Mengada-ada
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:56 WIB
Berdasar keterangan dari KBRI, lanjut dia, diketahui bahwa Hartono tidak menjalani rawat inap. Dia hanya memerlukan kontrol untuk mengecek kesehatannya. ''Artinya, dia cukup kuat untuk memberikan keterangan sebagai saksi,'' jelasnya lantas menyebut jarak Jakarta-Singapura yang bisa ditempuh tidak lebih dari dua jam.
Baca Juga:
Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu tidak terburu-buru untuk mengubah status Hartono menjadi tersangka. Pihaknya masih menunggu pendapat dari tim penyidik. Marwan juga menyebut Hartono terancam pidana paling lama 12 tahun berdasar pasal 22 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ''Kalau memang perlu, bisa jadi tersangka yang tidak mau memberikan keterangan dengan sengaja, sesuai pasal 22,'' jelas Marwan.
Hartono menjadi saksi dalam kasus sisminbakum yang telah dicekal sejak 24 Desember 2008. Keterangannya dinilai penting. Sebab, tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD, mengaku dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar dianggap lunas.
Namun, kuasa hukum Hartono membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Mereka pernah menyatakan Hartono akan kembali ke Indonesia setelah sehat. (fal/nw)
JAKARTA - Kesabaran Kejaksaan Agung terhadap pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, tampaknya, mulai menipis. Alasan sakit yang dijadikan dalih untuk tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang