Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun
jpnn.com - KUDUS - Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.
"Dengan alasan apa pun, tidak boleh melakukan pungutan, karena sekolah negeri gratis," ujarnya di Kudus, Kamis (20/7).
Hartopo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Dia berharap Kabupaten Kudus tidak ada pungutan apa pun terhadap wali murid dan siswa.
Tak hanya tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus, termasuk sekolah di bawah Kementerian Agama.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Anggun Nugroho menambahkan pungutan atas nama infak sekali pun tidak dibenarkan.
"Sebaiknya setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah," ujarnya.
Menurut dia, hal itu untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Hujan Seharian, Plafon Sekolah Negeri di Semarang Ambrol, 2 Siswa Masuk RS
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- SPPG Lanud Memulai Program Makan Bergizi Gratis