Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun
jpnn.com - KUDUS - Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.
"Dengan alasan apa pun, tidak boleh melakukan pungutan, karena sekolah negeri gratis," ujarnya di Kudus, Kamis (20/7).
Hartopo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Dia berharap Kabupaten Kudus tidak ada pungutan apa pun terhadap wali murid dan siswa.
Tak hanya tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus, termasuk sekolah di bawah Kementerian Agama.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Anggun Nugroho menambahkan pungutan atas nama infak sekali pun tidak dibenarkan.
"Sebaiknya setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah," ujarnya.
Menurut dia, hal itu untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.
- Ahmad Ali Janjikan Tak Ada Anak yang Berhenti Sekolah Karena Kendala Biaya
- Tantangan dan Harapan Terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang Baru
- Ahmad Ali Bakal Gratiskan Seragam dan Buku Sekolah di Sulteng
- Krisis Pendidikan Nilai di Tingkat Dasar dan Menengah di Indonesia
- Jokowi Kunjungi Sekolahnya Semasa Kecil di Solo
- Peduli Pendidikan, PT HSM Berikan Alat Tulis dan Ransel untuk SD di Lingkar Tambang