Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun
Kamis, 20 Juli 2023 – 12:00 WIB

Bupati Kudus Hartopo saat menyapa ratusan guru usai dilantik menjadi ASN jabatan fungsional guru. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Dalam Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 10 Ayat 1, dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasaran, serta pengawasan pendidikan.
Kalaupun komite sekolah memiliki program kegiatan, kata dia, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid.
Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid.
Untuk pemenuhan fasilitas sekolah, kata dia, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, karena keterbatasan anggaran, memang tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi. (antara/jpnn)
Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Merayakan Tahun Pelajaran Baru dengan SPMB
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Solusi Transportasi Aman dan Efisien untuk Siswa di BSD
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal