Haru, Ini Isi Pledoi Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah
jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin membacakan pledoi-nya dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (15/5/2019).
Sebelumnya, Neneng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan hukuman tujuh tahun penjara pada sidang pekan lalu.
Kali ini, Neneng Hasanah Yasin menjalani disang dengan menggunakan pakaian batik motif biru dipadu dengan kerudung biru.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Dalam pembacaan pledoi, Neneng dengan tersedu-sedu hingga keluar air mata membacakan pledoinya.
Berikut isi pledoi Neneng Hasanah Yasin sebanyak tiga lembar tulis tangan;
Pembelaan dari saya
Saya berpikir, kurang cepat jika ini merupakan pledoi.
Neneng Hasanah Yasin menjalani disang dengan menggunakan pakaian batik motif biru dipadu dengan kerudung biru.
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
- Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta
- Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Minta Dibebaskan dengan Seadil-adilnya
- Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Perizinan Meikarta
- Berkas Penyidikan Kelar, Eks Sekda Jabar Segera Diadili
- Gara-Gara KPK Sidang Praperadilan Meikarta jadi Begini