Harum Tak Kuat Lagi Menghadapi Aksi Bejat Sang Kakak Ipar, Begini Akhirnya
jpnn.com, BENGKULU - Seorang remaja perempuan sebut saja Harum, 15, bukan nama sebenarnya, pelajar SMP di Bengkulu menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.
Pelakunya adalah Bu, 35, kakak ipar korban sendiri. Saat ini pelaku diamankan dan kini mendekam di tahanan Polres Mukomuko.
Dari pengakuan tersangka Bu kepada penyidik, ia sudah enam kali menyetubuhi adik iparnya itu, dari April 2020. Terakhir, perbuatan itu dilakukan tersangka di bulan Agustus 2021.
“Modusnya, tersangka terlebih dahulu mengancam korban. Apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri, maka pelaku akan memberitahu orang tua korban, tentang foto – foto yang ada di smartphone korban,” papar Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK, (29/10).
Kejadian itu baru terungkap pada 26 Oktober 2021. Itu setelah korban tidak kuat lagi menghadapi nafsu sang kakak ipar. Korban pun menceritakan kejadian yang sudah dialami berkali-kali itu kepada ibunya.
Bagaikan mendengar petir di siang hari, sang ibu pun akhirnya didampingi anggota keluarga yang lain, melaporkan kejadian itu pada Polres Mukomuko.
“Usai mendapat laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi korban serta saksi lainnya. Tidak hanya itu, untuk memperkuat alat bukti, juga dilakukan visum kepada saksi korban,” terang Kapolres.
Setelah diyakinkan telah terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung menangkap Bu dan dijebloskan ke sel Polres Mukomuko.
Seorang remaja perempuan sebut saja Harum, 15, bukan nama sebenarnya, pelajar SMP di Bengkulu menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.Seorang remaja perempuan sebut saja Harum, 15, bukan nama sebenarnya, pelajar SMP di Bengkulu menjadi korban perse
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila