Harum Tak Kuat Lagi Menghadapi Aksi Bejat Sang Kakak Ipar, Begini Akhirnya

Harum Tak Kuat Lagi Menghadapi Aksi Bejat Sang Kakak Ipar, Begini Akhirnya
Kapolres Mukomuko didampingi Kasat Reskrim menetapkan tersangkakasus persetubuhan anak dibawah umur. Foto : rakyatbengkulu.com

“Tersangka sudah kami tangkap sekitar pukul 02.00 WIB dinihari . Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Air Manjuto. Tersangka pun kami bawa ke Polres. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Witdiardi.

Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d, Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati

“Setelah ini, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan. Juga melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, di antaranya saksi dokter yang melakukan visum. Dan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait,” pungkasnya. (hue/rakyatbengkulu.com)

Seorang remaja perempuan sebut saja Harum, 15, bukan nama sebenarnya, pelajar SMP di Bengkulu menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.Seorang remaja perempuan sebut saja Harum, 15, bukan nama sebenarnya, pelajar SMP di Bengkulu menjadi korban perse


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News