Harun Masiku Belum Ditangkap, MAKI Minta KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum
![Harun Masiku Belum Ditangkap, MAKI Minta KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/19/foto-harun-masiku-yang-dipajang-di-daftar-buronan-kpk-foto-kpkgoid-43.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses hukum terhadap Harun Masiku.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK bisa melanjutkan proses hukum tanpa kehadiran Harun Masiku atau in absentia.
Sebab, Harun Masiku masih belum bisa ditemukan meski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama hampir 1,5 tahun.
Boyamin Saiman mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk menjaga muruah KPK dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
"MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Dia berharap lembaga antirasuah bisa segera memberikan respons positif dan tindak lanjut dari permohonannya mengajukan proses in absentia terhadap Harun Masiku.
Dengan begitu, lanjut dia, nama baik KPK dalam memberantas korupsi tetap terjaga di mata masyarakat Indonesia.
"Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan undang-undang dalam pemberantasan korupsi," pungkas Boyamin. (mcr9/jpnn)
MAKI meminta KPK melanjutkan proses hukum terhadap Harun Masiku. Sampai saat ini, KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi