Kaleidoskop Hukum 2020 (2-habis)
Harun Masiku Menghilang, Jaksa Cantik Bikin Gempar, Gedung Kejagung Terbakar
Djoko sebelas tahun menjadi buron Kejaksaan Agung. Dia kabur untuk menghindari vonis dua tahun penjara akibat korupsi hak tagih Bank Bali.
Namun, di tengah upaya Kejagung memburu Djoko, tiba-tiba muncul foto Jaksa Pinangki bersama buron kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 27 Agustus 1950 itu. Ada Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengacaranya, Anita Kolopaking di foto itu.
Pinangki yang kala itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, diduga bertemu Djoko di luar negeri. Pinangki bersama pengacara Djoko, Anita Kolopking.
Pinangki awalnya hanya dicopot dari jabatannya, setelah dinyatakan terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra, dan melakukan sembilan kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin sepanjang 2019.
Namun belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Pinangki diduga menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar.
Selain Pinangki, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra, dan seorang swasta bernama Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus ini. Saat ini, persidangan perkara yang menjerat Pinangki masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca berita selengkapnya, klik link berikut ini:
Semua aparat penegak hukum baik itu KPK, Kejaksaan dan Polri menyidik kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis