Harun Masiku Sudah di Singapura Sebelum Wahyu Setiawan Ditangkap KPK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut tersangka kasus dugaan suap proses PAW (pergantian antar-waktu) anggota DPR di KPU, Harun Masiku, saat ini berada di Singapura.
Harun yang merupakan politikus PDIP itu berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.
"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia pada 6 Januari ke Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Arvin mengatakan, berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura sejak pekan lalu.
Arvin menjelaskan, KPK juga belum mengirim surat permintaan pencegahan terhadap Harun.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujar dia.
Diketahui, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kasus suap KPU terjadi pada Rabu (8/1).
Dengan begitu, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan operasi senyap tersebut. (tan/jpnn)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjelaskan, Harun Masiku sudah berada di Singapura pada 6 Januari 2020.
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia