Harun Masiku Sudah di Singapura Sebelum Wahyu Setiawan Ditangkap KPK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut tersangka kasus dugaan suap proses PAW (pergantian antar-waktu) anggota DPR di KPU, Harun Masiku, saat ini berada di Singapura.
Harun yang merupakan politikus PDIP itu berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.
"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia pada 6 Januari ke Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Arvin mengatakan, berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura sejak pekan lalu.
Arvin menjelaskan, KPK juga belum mengirim surat permintaan pencegahan terhadap Harun.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujar dia.
Diketahui, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kasus suap KPU terjadi pada Rabu (8/1).
Dengan begitu, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan operasi senyap tersebut. (tan/jpnn)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjelaskan, Harun Masiku sudah berada di Singapura pada 6 Januari 2020.
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi