Harun Yahya Ternyata Pemerkosa, Ini Sederet Tindak Kriminalnya
Selasa, 12 Januari 2021 – 12:21 WIB
Terdakwa lainnya, Tarkan Yavas dijatuhi hukuman penjara selama 211 tahun. Dia telah dinyatakan terbukti sebagai anggota eksekutif organisasi kejahatan, melakukan pencabulan terhadap anak-anak, pemerkosaan, serta memalsukan dokumen.
Ada pula Oktar Babuna, terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman 186 tahun penjara. Dia terbukti menjadi bagian organisasi kejahatan, melakukan pencabulan terhadap bocah, serta pemerkosaan.(Hurriyet/jpnn)
Masih ingat dengan nama penulis sekaligus pendakwah Harun Yahya yang begitu kondang di Indonesia pada era 2000-an?
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mengenang Fethullah Gülen, Pejuang Pendidikan Turki yang Menginspirasi Dunia
- Siap Mendunia! Bank Mandiri Resmi Memperluas Akses Livin’ di Turki
- Erdogan Ucapkan Selamat kepada Presiden Aljazair yang Berhasil Pertahankan Kekuasaan
- Tren Transplantasi Rambut Atasi Masalah Kebotakan Mulai Diminati di Indonesia
- Instagram Akhirnya Bisa Diakses Masyarakat Turki
- China Tumbang, Turki Masuk Semifinal Voli Putri Paris 2024, Bersejarah!