Harun Yahya Ternyata Pemerkosa, Ini Sederet Tindak Kriminalnya
Selasa, 12 Januari 2021 – 12:21 WIB

Adnan Oktar alias Harun Yahya bersama para kittens. Foto: Hurriyet.
Terdakwa lainnya, Tarkan Yavas dijatuhi hukuman penjara selama 211 tahun. Dia telah dinyatakan terbukti sebagai anggota eksekutif organisasi kejahatan, melakukan pencabulan terhadap anak-anak, pemerkosaan, serta memalsukan dokumen.
Ada pula Oktar Babuna, terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman 186 tahun penjara. Dia terbukti menjadi bagian organisasi kejahatan, melakukan pencabulan terhadap bocah, serta pemerkosaan.(Hurriyet/jpnn)
Masih ingat dengan nama penulis sekaligus pendakwah Harun Yahya yang begitu kondang di Indonesia pada era 2000-an?
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Nekat Bakar Al-Qur’an, Langsung Diburu dengan Sajam
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main
- Erdogan Puji Sikap Indonesia yang Terus Dukung Palestina
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Wamenperin Faisol Riza Merespons Protes Kunjungan ke Turki