Harus Ada Alokasi untuk Siswa Miskin dalam PPDB

Harus Ada Alokasi untuk Siswa Miskin dalam PPDB
Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra. Foto: Bagian Pemberitaan DPR

“Jika Permen tidak tersosialisasikan di daerah baik karena kurang sosialisasi ataupun masalah lainnya, maka surat edaran dipandang lebih efektif karena ditujukan ataupun minimal ditembuskan langsung kepada pihak sekolah,” ujar Sutan dengan penuh optimistis.

Pandangan dari Sutan itu pun mendapat respons positif dari Mendikbud selaku pengambil kebijakan tertinggi masalah pendidikan di Indonesia. Terbukti , SE tersebut telah keluar dan diterima oleh satuan pendidikan seperti sekolah seluruh Indonesia per 6 Juli 2017.(adv/jpnn)


Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sering mengabaikan hak siswa miskin dan masyarakat di lingkungan di sekitar tempat tinggalnya untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News