Harus Ada Alokasi untuk Siswa Miskin dalam PPDB
Jumat, 07 Juli 2017 – 22:20 WIB
“Jika Permen tidak tersosialisasikan di daerah baik karena kurang sosialisasi ataupun masalah lainnya, maka surat edaran dipandang lebih efektif karena ditujukan ataupun minimal ditembuskan langsung kepada pihak sekolah,” ujar Sutan dengan penuh optimistis.
Baca Juga:
Pandangan dari Sutan itu pun mendapat respons positif dari Mendikbud selaku pengambil kebijakan tertinggi masalah pendidikan di Indonesia. Terbukti , SE tersebut telah keluar dan diterima oleh satuan pendidikan seperti sekolah seluruh Indonesia per 6 Juli 2017.(adv/jpnn)
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sering mengabaikan hak siswa miskin dan masyarakat di lingkungan di sekitar tempat tinggalnya untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju