Harus Ada Jaminan Perlindungan bagi Warga Negara
Senin, 04 April 2011 – 22:55 WIB
Di tempat yang sama Ketua Komite I DPD Dani Anwar menambahkan, Komite I DPD menyampaikan pandangan dan pendapatnya sebelum Komisi I DPR dan Pemerintah membahas RUU Intelijen Negara. “Sebelum Sidang Paripurna DPD tanggal 8 April, Komite I DPD akan menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap RUU Intelijen Negara,” paparnya.
Baca Juga:
DPD juga menilai selama ini beberapa regulasi gagal dalam menguatkan jejaring kerja intelijen sebagai pilar sistem pertahanan dan keamanan negara, maupun memperkokoh kerangka kerja yang demokratis. "Kalau regulasi ini tidak segera diperbaiki maka kegiatan intelijen tidak mengimbangi perlindungan dan kebebasan warga negara dengan penguatan kapasitas dinas-dinas intelijen," pungkas Dani Anwar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara juga memuat pasal perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum