Harus Ada Payung Hukum Penanganan Krisis Keuangan
Kamis, 24 Desember 2009 – 13:51 WIB
Harus Ada Payung Hukum Penanganan Krisis Keuangan
JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Ade Komaruddin, mengusulkan perlunya dibuat sistem tentang crisis management protocol di bidang perbankan yang lebih baku dan punya payung hukum. Menurut Ade, selama ini penanganan krisis perbankan ternyata tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sementara uang negara selalu dikeluarkan untuk dana talangan. Menurut Ade, sebelum crisis management protocol diatur secara jelas dalam bentuk undang-undang maka hal-hal kontroversial dan diduga merugikan negara dalam hal penyelamatan perbankan bakal tak dapat dihindari. “Kasus seperti Century akan selalu ada dan pada akhirnya akan memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian nasional,” lanjutnya.
“Pencegahan dan penanganan krisis yang terkait dengan kemungkinan penggunaan dana publik memerlukan landasan hukum yang kuat agar setiap otoritas memiliki kejelasan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas serta perlindungan hukum bagi para pejabat publik yang mengambil keputusan,” ujar Ade kepada JPNN, Kamis (24/12).
Baca Juga:
Politisi Golkar kelahiran Purwakarta, Jawa Barat itu menambahkan, Pemerintah bersama DPR harus segera memperkuat landasan hukum dan kewenangan macroprudential dalam rangka pengawasan dan penetapan mandat bagi regulator yang bertanggung jawab terhadap kebijakan yang bersifat sistemik (systemic policies).
Baca Juga:
JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Ade Komaruddin, mengusulkan perlunya dibuat sistem tentang crisis management protocol di bidang
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN