Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
Saldi Isra: Putusan MK Berlaku Sejak Dibacakan
Rabu, 01 Mei 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai saat majelis hakim membacakan keputusan tersebut. Hal tersebut menurut Saldi Isra juga berlaku ketika majelis hakim MK membacakan putusannya yang memenuhi sebagian dari yudicial riview yang diajukan DPD ke MK. "Sejatinya, tidak sekedar melibatkan DPD. Harus ada penataan ulang semua proses legislasi di DPR," tegas Saldi Isra.
"Faktanya, ini sudah hari ke-35 putusan MK keluar tapi DPR masih belum melakukan perubahan terhadap proses dan pembahasan RUU secara radikal sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22 D UUD 45," kata Saldi Isra, dalam acara Dialog Kenegaraan, bertema "Pascaputusan MK, Kapan Legislasi Tripatrit Dimulai?," di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Mengacu kepada Putusan MK tersebut lanjut Saldi, DPR mestinya tidak hanya sekedar melibatkan DPD dalam penyusunan dan pembahasan RUU yang terkait dengan kewenangan DPD.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat