Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
Saldi Isra: Putusan MK Berlaku Sejak Dibacakan
Rabu, 01 Mei 2013 – 17:27 WIB
Bahkan mengacu pada Pasal 20 Ayat 2 yang membahas RUU itu adalah Presiden bersama DPR. Artinya, kata Saldi Isra, fraksi-farksi tidak punya dasar hukum untuk membahas RUU yang tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD.
Baca Juga:
"Kalau RUU tersebut berkaitan dengan kewenangan DPD maka berlaku mekanisme tripatrit antara DPR, DPD dan Presiden dengan terlebih dahulu menyelesaikan urusannya masing-masing. Dalam rapat-rapat hanya ada tiga suara yakni DPR, DPD dan Presiden. Fraksi-fraksi dengan sendirinya jadi urusan internal DPR," terang Saldi Isra. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat