Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
Saldi Isra: Putusan MK Berlaku Sejak Dibacakan
Rabu, 01 Mei 2013 – 17:27 WIB

Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
Bahkan mengacu pada Pasal 20 Ayat 2 yang membahas RUU itu adalah Presiden bersama DPR. Artinya, kata Saldi Isra, fraksi-farksi tidak punya dasar hukum untuk membahas RUU yang tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD.
Baca Juga:
"Kalau RUU tersebut berkaitan dengan kewenangan DPD maka berlaku mekanisme tripatrit antara DPR, DPD dan Presiden dengan terlebih dahulu menyelesaikan urusannya masing-masing. Dalam rapat-rapat hanya ada tiga suara yakni DPR, DPD dan Presiden. Fraksi-fraksi dengan sendirinya jadi urusan internal DPR," terang Saldi Isra. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia