Harus Ada Pencoblosan Ulang Pilkada Halmahera Utara
Margarito Kamis
“MK merupakan satu-satunya intitusi yang bisa memulihkan hak warga negara yang hilang. Jadi, MK jangan terjebak pada angka-angka saja dalam memutuskan suatu gugatan,” kata Margarito, Senin, sambil menambahkan, jika hak suara bagi yang belum mencoblos diabaikan, Pilkada di Maluku cacat hukum.
Lebih lanjut, Margarito mengatakan hak konstitusi warga negara Indonesia harus dipenuhi dalam proses demokrasi dan pemilu. Sebab masalah di Halmahera Utara itu bukan masalah internal warga melainkan persoalan eksternal.
Mereka yang belum mencoblos, kata Margarito tidak memiliki kapasitas dan juga akses untuk mampu memenuhi hak-hak politiknya. Sebaliknya dalam kasus ini, kapasitas yang paling tinggi berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemeirntah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.(fri/jpnn)
Kuasa hukum Paslon gubernur dan Wagub Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali yaitu Wakil Kamal menegaskan harus ada pencoblosan ulang di Halmahera Utara
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sahroni Tanggapi Aksi Bupati Halmahera Utara Halau Demonstran Pakai Parang
- Nelayan Hilang Saat Menjaring Ikan di Perairan Halmahera Utara, Tim SAR Bergerak
- Dari dalam Hutan Belantara Halmahera, OTK Serang Warga
- Warga Halmahera Utara Serahkan 11 Senjata Api Rakitan ke TNI
- Prajurit TNI Amankan 11 Senjata Api Rakitan dan Granat Milik Warga
- Gempa Guncang Halmahera Utara, 101 Rumah Warga Rusak