Harus Ada Rekonsiliasi di Balaesang Tanjung
Pemilik Lahan Perlu Dapat Bagi Hasil Saat Operasi Produksi
Selasa, 07 Agustus 2012 – 01:06 WIB
Bahkan Saliman menawarkan, agar perusahaan bersedia melakukan bagi hasil dengan warga pemilik lahan, jika sudah masuk pada tahapan operasi produksi. Kata dia, saat ini masih pada tahapan eksplorasi, dan sedang dalam proses menuju tahapan studi kelayakan (Feasibility Study) dan AMDAL. Setelah itu, barulah masuk tahapan konstruksi yaitu pembangunan prasarana dan sarana usaha pertambangan, serta tahapan operasi produksi, yang dulu dikenal dengan tahapan eksploitasi. “Nah, pada tahapan eksploitasi inilah, warga berhak memperoleh bagi hasil. Ini solusi agar warga diuntungkan dengan adanya tambang di daerah mereka,” tandasnya.
Baca Juga:
Tapi ingat, lanjut Saliman, hanya warga pemilik lahan yang berhak dapat bagi hasil. Jika perusahaan tidak sanggup melakukan bagi hasil ini, maka sebaiknya hengkang. Karena dalam sebuah investasi yang utama itu adalah masyarakat dan lingkungan yang perlu mendapat perhatian. Terkait lingkungan, tahapan terakhir yang hasrus dipenuhi perusahaan tambang adalah reklamasi,” tandasnya.(fer)
PALU – Kerusahan Balaesang Tanjung yang merupakan dampak dari pro dan kontra masuknya perusahaan tambang bijih emas PT Citra Manunggal Abadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius