kecelakaan maut
Harus Ada Sanksi Tegas Bagi PO HS Transport

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas bagi Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, tanjakan Selarong, Gadok, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/4).
Dalam insiden yang merenggut empat korban meninggal dan 21 lainnya luka-luka, ada kelalaian perusahaan.
Selain masalah perawatan berkala terhadap bus, Bambang Hernowo (51), pengemudi bus dengan nomor polisi AG 7057 UR, tidak punya surat izin mengemudi (SIM) dan tak membawa STNK.
"Perlu ditindakan tegas untuk pengusaha transportasi bus pariwisata itu. Agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi lainnya," kata Nizar kepada JPNN, saat dikonfirmasi pada Senin (24/4).
Politikus Gerindra itu mengingatkan agar perusahan transportasi publik tidak hanya mengejar keuntungan dan mengesampingkan keselamatan dan pelayanan penumpang.
Ketua umum PP Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Gerindra.
Itu juga menilai faktor human error dan kelaikan jalan bus yang mengalami rem blong, dianggap sama-sama berperan sebagai pemicu tabrakan beruntun.
"Makanya kecelakaan itu fatal. Human error dan kendaraannya sama-sama jadi penyebab," ujar Nizar.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas bagi Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport yang menyebabkan
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Dua Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Tiga Pemudik Luka-luka Ditabrak Bus Bintang Utara di Jalan Lintas di Rohil
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang