kecelakaan maut
Harus Ada Sanksi Tegas Bagi PO HS Transport
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas bagi Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, tanjakan Selarong, Gadok, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/4).
Dalam insiden yang merenggut empat korban meninggal dan 21 lainnya luka-luka, ada kelalaian perusahaan.
Selain masalah perawatan berkala terhadap bus, Bambang Hernowo (51), pengemudi bus dengan nomor polisi AG 7057 UR, tidak punya surat izin mengemudi (SIM) dan tak membawa STNK.
"Perlu ditindakan tegas untuk pengusaha transportasi bus pariwisata itu. Agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi lainnya," kata Nizar kepada JPNN, saat dikonfirmasi pada Senin (24/4).
Politikus Gerindra itu mengingatkan agar perusahan transportasi publik tidak hanya mengejar keuntungan dan mengesampingkan keselamatan dan pelayanan penumpang.
Ketua umum PP Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Gerindra.
Itu juga menilai faktor human error dan kelaikan jalan bus yang mengalami rem blong, dianggap sama-sama berperan sebagai pemicu tabrakan beruntun.
"Makanya kecelakaan itu fatal. Human error dan kendaraannya sama-sama jadi penyebab," ujar Nizar.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas bagi Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport yang menyebabkan
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Kru TVOne di Tol Pemalang-Semarang
- Innalillahi, Kru TV One Mengalami Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jasa Raharja & BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Tingkatkan Manfaat JKN