kecelakaan maut
Harus Ada Sanksi Tegas Bagi PO HS Transport

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas bagi Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, tanjakan Selarong, Gadok, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/4).
Dalam insiden yang merenggut empat korban meninggal dan 21 lainnya luka-luka, ada kelalaian perusahaan.
Selain masalah perawatan berkala terhadap bus, Bambang Hernowo (51), pengemudi bus dengan nomor polisi AG 7057 UR, tidak punya surat izin mengemudi (SIM) dan tak membawa STNK.
"Perlu ditindakan tegas untuk pengusaha transportasi bus pariwisata itu. Agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi lainnya," kata Nizar kepada JPNN, saat dikonfirmasi pada Senin (24/4).
Politikus Gerindra itu mengingatkan agar perusahan transportasi publik tidak hanya mengejar keuntungan dan mengesampingkan keselamatan dan pelayanan penumpang.
Ketua umum PP Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) Gerindra.
Itu juga menilai faktor human error dan kelaikan jalan bus yang mengalami rem blong, dianggap sama-sama berperan sebagai pemicu tabrakan beruntun.
"Makanya kecelakaan itu fatal. Human error dan kendaraannya sama-sama jadi penyebab," ujar Nizar.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas bagi Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport yang menyebabkan
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan
- Dunia Hari Ini: Bus Terjun ke Jurang di Bolivia, 30 Orang Tewas
- Kecelakaan Lalu Lintas Marak, Ning Lia: Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Nakal
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Polisi Tetapkan Anak ASN Kemhan yang Tabrak Orang di Palmerah Jadi Tersangka