Harus Ada SPTJM, Peluang Honorer K2 jadi PPPK Makin Kecil
jpnn.com, JAKARTA - Peluang honorer K2 (kategori dua) menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) makin kecil saja. Setelah pembatasan rekrutmen PPPK dibatasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, kini ada ketentuan syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.
SPTJM itu merupakan bukti komitmen pemerintah daerah menyediakan anggaran bagi pengangkatan honorer K1/K2 menjadi PPPK.
"Kok semua angaran dibebankan ke daerah untuk PPPK. Kami benar-benar kecewa dengan pemerintah. Mana janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin bahwa honorer K2 digaji setara PNS bila mau jadi PPPK," kata Said Amir, koordinator wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara kepada JPNN, Minggu (20/1).
Dia menilai, kebijakan tersebut dipaksakan pemerintah. Jika bupati/walikota tidak menyediakan aggaran, maka tidak bisa melakukan perekrutan PPPK.
"Katanya sudah dihitung anggaran pengangkatan honorer K1/K2 jadi PPPK, kenapa jadi begini? Ini kebijakan aneh yang dibuat pemerintah pusat untuk skema PPPK," ucapnya.
Bila dibebankan ke pusat, lanjut Said, sudah pasti banyak honorer K2 yang gagal jadi PPPK. Meski begitu dia berharap semoga gaji PPPK dari honorer K1/K2 sumbernya dari APBN.
Kalau memang dibebankan ke daerah, mestinya pusat tidak membatasi formasi jabatan honorer K2 yang diangkat.
BACA JUGA: Titi Anggap Rekrutmen PPPK Pakai SPTJM Cara Singkirkan Honorer K2
Dengan adanya syarat SPTJM dari kepala daerah, peluang honorer K2 menjadi PPPK semakin sempit.
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi