Harus ada Surat Rekomendasi DKP untuk Dapat Solar Bersubsidi
Kamis, 27 Desember 2018 – 14:50 WIB

Petani mengantre membeli solar. Foto: JPG/Pojokpitu
“Sektor industri seperti pabrik, proyek proyek pembangunan termasuk jalan, kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 juga tidak diperkenankan mengkonsumsi solar subsidi,” kata Awan.
Pertamina secara aktif telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi terkait permasalahan ini.
Awan juga berpesan kepada masyarakat bila menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pelayanan di SPBU, agar melaporkannya kepada Pertamina contact center 1 500 000 atau pcc@pertamina.com untuk bisa ditindaklanjuti.(chi/jpnn)
Ada dua SPBU nelayan di wilayah Aceh Timur dengan alokasi baru terserap 70 persen sepanjang Desember 2018 ini.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Bikin Mudik jadi Makin Nyaman