Harus ada Surat Rekomendasi DKP untuk Dapat Solar Bersubsidi
Kamis, 27 Desember 2018 – 14:50 WIB
“Sektor industri seperti pabrik, proyek proyek pembangunan termasuk jalan, kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 juga tidak diperkenankan mengkonsumsi solar subsidi,” kata Awan.
Pertamina secara aktif telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi terkait permasalahan ini.
Awan juga berpesan kepada masyarakat bila menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pelayanan di SPBU, agar melaporkannya kepada Pertamina contact center 1 500 000 atau pcc@pertamina.com untuk bisa ditindaklanjuti.(chi/jpnn)
Ada dua SPBU nelayan di wilayah Aceh Timur dengan alokasi baru terserap 70 persen sepanjang Desember 2018 ini.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Meraih Predikat Badan Publik Informatif 2024 darI Komisi Informasi Pusat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban
- Siapkan Satgas Nataru, Pertamina Jamin Pasokan Energi Aman Saat Natal dan Tahun Baru
- Pertamina Bentuk Satgas Nataru, Analis: Upaya Beri Layanan Terbaik
- Dirut Pertamina Kunjungi Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari di Denpasar Utara Bali
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Program Penanaman Saninten di Bandung Utara