Harus Bayar ke Koruptor, KPK Belum Ambil Sikap

jpnn.com - BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada terpidana korupsi yang juga mantan hakim Syarifudin. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pimpinan belum membaca putusan tersebut.
"Kami akan ikuti prosedurnya saja. Tapi putusan itu perlu dibaca dulu untuk melihat relevansinya," kata Bambang dalam diskusi media di Cisarua, Bogor, Jumat (13/6).
Saat ditanya apakah KPK akan mengajukan PK, Bambang menjawab semuanya akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada. "Kami pelajari dulu. Apapun kami hormati proses hukum ini," katanya.
Menurut Bambang kekalahan KPK dalam gugatan bukan berarti lembaga antirasuah itu kalah dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurut dia, penyitaan terhadap hakim Syarifudin juga telah dilakukan sesuai prosedur.
Syarifudin sudah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan saat menangani perkara kepailitan. Meski demikian, Syarifudin menggugat KPK karena merasa penyitaan dan penggeledahan barang bukti tidak sesuai ketentuan. (gun/dod/sof)
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK membayar ganti rugi Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi