Harus Bayar Rp 35 Juta untuk Tebus Ijazah, Mantan Santri Terancam Tak Bisa UN
Hal yang sama diungkapkan Rosiah, mantan santri Ponpes Al-Aqsho lainnya. Kata dia, sudah tiga kali meminta ijazahnya ke pihak ponpes dengan maksud agar bisa mendaftar UN di sekolah barunya. Namun hingga kini upaya tersebut belum juga berhasil.
“Ijazah asli kita masih ditahan. Padahal kita minta salinannya saja karena Desember ini harus daftar UN, kita gak mau kalau sampai gak bisa mengikuti UN” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Heri Azhari mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama Kabupaten Serang. Langkah itu akan ditempuh untuk mencari solusi persoalan siswa tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Kami akan segera tindaklanjuti aduan ini. Desember ini kan mereka akan daftar ujian. Kasihan kalau mereka tak bisa ikut ujian,” ujarnya. (tnt/put/dil/jpnn)
SERANG – DPRD Kabupaten Serang kedatangan sejumlah siswa SMA, Jumat (21/10). Mereka bermaksud mengadukan nasib lantaran terancam tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit