Harus Cerdas Gali Pajak Hotel dan Restoran
Kamis, 06 Mei 2010 – 02:13 WIB
Dia mencontohkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada 2003 silam, terdapat sekitar 30 persen potensi pajak yang hilang. Karenanya diperlukan pengawasan langsung di lapangan atas penyelenggaraan usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. ’’Harus dikumpulkan bukti-bukti pembayaran pajak itu, lalu dievaluasi. Sehingga bisa menjadi bahan dasar dalam mengeluarkan produk legislasi,’’ tambah dia.
Baca Juga:
Paling tidak, sambung Arif, kalangan dewan yang membidangi masalah pajak langsung melihat kondisi para wajib pajak (WP). Dengan demikian, dapat diketahui besarnya pajak yang harus disetorkan dalam sehari.
Seperti diketahui, target perolehan pajak sebesar Rp 1,218 triliun pada tahun anggaran 2009 telah gagal. Kenakalan para pengusaha dan petugas DPP DKI di lapangan disinyalir sebagai penyebab terjadinya kebocoran perolehan pajak.
Kendati demikian, kalangan lebih mengedepankan pelaksanaan pembayaran pajak sistem online ketimbang mencari tahu sumber penyakit yang menyebabkan kegagalan dalam perolehan pajak. Bahkan, belum ada perkiraan besarnya kebocoran pajak dan siapa pihak yang paling bertangung jawab. (rul/aj/jpnn)
JAKARTA -Antisipasi potensi kebocoran pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Jakarta tidak hanya bisa dilakukan dengan sekadar pengadaan alat
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS