Harus Dilarang, Mundur karena Rebutan Kue Kekuasaan
Kamis, 29 Desember 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA - Masalah pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, terus menjadi sorotan publik menyusul mundurnya Wagub DKI Jakarta, Pijanto. Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Sigit Pamungkas, mengatakan, mundurnya kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dipicu persoalan rebutan kue kekuasaan, harus dilarang.
Alasannya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah diatur secara tegas pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan wakilnya. "Kalau mundur dengan alasan rebutan kewenangan, ya mestinya masalah itu dikomunikasikan antara keduanya," ujar Sigit Pamungkas saat dihubungi, kemarin (28/12).
Baca Juga:
Yang juga harus dilarang mundur, jika seorang kepala daerah atau wakilnya mngundurkan diri karena punya niat mengincar jabatan lain. "Contohnya Andi Nurpati yang mundur dari KPU untuk ngejar jabatan di partai, itu tidak etis," kata Sigit.
"Untuk DKI, misal Prijanto mundur karena ingin maju di pilgub DKI, itu yang tidak boleh," imbuhnya.
JAKARTA - Masalah pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, terus menjadi sorotan publik menyusul mundurnya Wagub DKI Jakarta, Pijanto. Pengamat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS