Harus Dilarang, Mundur karena Rebutan Kue Kekuasaan
Kamis, 29 Desember 2011 – 01:31 WIB

Harus Dilarang, Mundur karena Rebutan Kue Kekuasaan
Berbeda jika mengundurkan diri dipicu kesadaran etik karena merasa tidak mampu menjalankan tugasnya, kata Sigit, maka itu yang harus didorong.
Terpisah, larangan kepala daerah-wakil kepala daerah mengundurkan diri juga disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Politisi dari PAN itu berharap dalam revisi UU 32 Tahun 2004 memuat larangan pengunduran diri kada-wakada yang alasannya tidak jelas. Alasannya, kada-wakada sudah mendapat mandat dari rakyat lewat pemilukada.
"Karena pada saat pendaftaran sebagai calon ke KPUD, mereka kan sudah tidak boleh mengundurkan diri. Tapi ini kok malah mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis," kata Taufik di gedung DPR, kemarin.
JAKARTA - Masalah pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, terus menjadi sorotan publik menyusul mundurnya Wagub DKI Jakarta, Pijanto. Pengamat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS