Harus Dilarang, Mundur karena Rebutan Kue Kekuasaan

Harus Dilarang, Mundur karena Rebutan Kue Kekuasaan
Harus Dilarang, Mundur karena Rebutan Kue Kekuasaan
Berbeda jika mengundurkan diri dipicu kesadaran etik karena merasa tidak mampu menjalankan tugasnya, kata Sigit, maka itu yang harus didorong.

Terpisah, larangan kepala daerah-wakil kepala daerah mengundurkan diri juga disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Politisi dari PAN itu berharap dalam revisi UU 32 Tahun 2004 memuat larangan pengunduran diri kada-wakada yang alasannya tidak jelas.  Alasannya, kada-wakada sudah mendapat mandat dari rakyat lewat pemilukada.

"Karena pada saat pendaftaran sebagai calon ke KPUD, mereka kan sudah tidak boleh mengundurkan diri. Tapi ini kok malah mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis," kata Taufik di gedung DPR, kemarin.

JAKARTA - Masalah pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, terus menjadi sorotan publik menyusul mundurnya Wagub DKI Jakarta, Pijanto. Pengamat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News