Harus Diperiksa Dokter Pribadinya, Hakim Kabulkan Permohonan OC Kaligis
jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali ditunda. Penundaan itu menyusul majelis hakim mengabulkan permohonan OC agar diperiksa oleh dokter pribadinya dulu sebelum menjalani sidang.
"Mengabulkan permohonan, memberikan izin kepada terdakwa utk memeriksakan kesehatannya ke Dr Terawan bertempat di RSPAD Gatot Subroto," ujar Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Advokat senior itu diberi waktu untuk menjalani pemeriksaan hingga hari Sabtu (29/8) yang akan datang. Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut.
"Dengan pengawalan ketat," lanjut Hakim Sumpeno.
Majelis selanjutnya menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada hari Senin (31/8) pekan depan. "Memerintahkan penuntut umum menghadirkan OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," pungkasnya.
Sidang pembacaan dakwaan untuk OC Kaligis seharusnya digelar hari Kamis pekan lalu. Namun, advokat yang pernah membela mendiang Presiden Soeharto itu tidak hadir dengan alasan sakit. Akhirnya majelis pun terpaksa memutuskan menunda sidang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali ditunda. Penundaan itu menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri