Harus Ditindak, Saling Serang di Medsos dengan Akun Palsu
Minggu, 13 September 2015 – 07:43 WIB
Komisioner Bawaslu, Saadah Mardliyati, S.Ag, MA mengatakan Bawaslu hanya mengawasi akun media sosial yang sudah didaftarkan paslon ke KPU untuk kegiatan kampanye. Diluar akun yang didaftarkan tersebut diakuinya di luar wewenang Bawaslu.
Baca Juga:
“Kita akui bahwa kita kesulitan mengawasi akun media sosial yang tidak terdaftar. Oleh karena itu, kita akan menyikapinya apabila memang ada laporan dari media yang tidak didaftarkan tersebut," ujarnya. (RB/sam/jpnn)
BENGKULU – Para akademisi Bengkulu meminta Bawaslu dan Dishubkominfo untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan medsos dalam kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita