Harus Diulang jika Terbukti Ada Kecurangan
Senin, 18 Agustus 2014 – 20:07 WIB
"Kalau terbukti pelaksanaan Pilpres melanggar konstitusi, maka secara otomatis hasil perolehan rekapitulasi KPU gugur secara konstitusi. Jadi, tidak aneh kalau dinilai melanggar konstitusi, maka harus dibatalkan," pungkas Irman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, pembangunan demokrasi di Indonesia selama 15 tahun reformasi tidak bertumpu kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun