Harus Hengkang dari Rumah Dinas, Rano Cari Kontrakan di Serang
"Penetapan calonnya nanti tanggal 24 Oktober. Setelah ditetapkan sebagai calon, ajukan cuti ke Kemendagri," terang dia.
Syaeful pun menjelaskan, untuk bakal calon yang berasal dari anggota DPR RI (Wahidin Halim dan Andika Hazrumy), harus ada surat pengunduran diri yang ditandatangani presiden. Surat pengunduran diri tersebut harus sudah ada selambat-selambatnya 50 hari setelah ditetapkan sebagai calon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur selama Rano Karno menjalani cuti, maka akan diisi pelaksana harian (Plh) gubernur oleh pejabat eleson satu (pejabat tinggi madya).
"Nanti yang menentukan Kemendagri, tapi sesuai ketentuan harus pejabat tinggi madya. Seperti sekda itu kan pejabat tinggi madya. Maka bisa mengisi Plh gubernur," ujarnya.
Masa tugas Plh berlaku sampai 11 Januari 2011, bertepatan dengan berakhirnya masa tugas gubernur.
"Kan Pak Rano habis masa tugasnya 11 Januari 2017. Setalah itu baru diisi penjabat gubernur. Jadi Plh dulu setelah ditetapkan calon selama masa kampanye. Lalu penjabat itu setelah masa jabatan gubernur berakhir. Penjabat gubernur masa tugasnya sampai gubernur definitif dilantik," jelasnya.
Ditanya apakah penjabat gubernur nanti akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri, Samsir menyebut belum tentu. "Ya bisa kok dari sini (pemprov-red), yang penting pejabat tinggi madya," tegasnya.(tb/put/dil/jpnn)
SERANG - Gubernur Banten Rano Karno tengah kebingungan mencari tempat tinggal. Pasalnya, dalam waktu dekat politikus PDI Perjuangan itu harus angkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi