Harus Kantongi 30 Persen Pemilih

Harus Kantongi 30 Persen Pemilih
Harus Kantongi 30 Persen Pemilih
JAKARTA- Bursa calon Ketua Umum DPP Partai Golkar di Munas Riau, 4-7 Oktober dirancang tak mudah. Paling tidak, setiap bakal calon harus memiliki dukungan 30 persen dari pemilik suara di Munas.

Ketentuan tersebut sudah menjadi salah satu hasil rapat yang digelar panitia munas di kantor DPP Golkar, Senin sore 7 September. Aturan ini tertuang dalam tata tertib pemilihan. Sebelum masuk dalam tahap ini, bakal calon harus sudah lolos di verifikasi persyaratan calon yang diatur dalam tata tertib pencalonan.

Jumlah suara yang akan diperebutkan calon sekira 500-an. Rinciannya, 33 suara DPD I, 477 DPD II, dan 10 ormas. "Kalau sudah meraih dukungan minimal 30 persen, yang bersangkutan dinyatakan lolos pemilihan tahap pertama," kata panitia pelaksana, Syamsul Bachri.

Seandainya, kata Syamsul, ada dua calon yang mencapai dukungan lebih dari 30 persen, tapi tidak ada yang mencapai di atas 50 persen, maka acara dilanjutkan dengan pemilihan.

Namun, kata Syamsul lagi, jika sudah ada calon yang pada tahap pertama saja sudah mencapai lebih 50 persen, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai ketua terpilih, tanpa perlu  dilakukan voting lagi pada pemilihan tahap kedua.

JAKARTA- Bursa calon Ketua Umum DPP Partai Golkar di Munas Riau, 4-7 Oktober dirancang tak mudah. Paling tidak, setiap bakal calon harus memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News