Harus Kantongi 30 Persen Pemilih

Harus Kantongi 30 Persen Pemilih
Harus Kantongi 30 Persen Pemilih

"Kalau sudah ada calon yang meraih langsung di atas 50 persen, meski ada satu calon lainnya meraih di atas 30 persen, tetap saja pemilihan tidak dilanjutkan dan langsung menetapkan yang meraih suara di atas 50 persen sebagai calon terpilih," jelasnya.

Terpisah, Ketua SC Syamsul Muarif menegaskan, ketentuan soal persyaratan dan tata cara pemilihan tersebut, semua merujuk ke AD/ART. Jadi, tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena sudah termuat dalam aturan partai. (har/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Eep: Golkar Butuh Ikon Baru

JAKARTA- Bursa calon Ketua Umum DPP Partai Golkar di Munas Riau, 4-7 Oktober dirancang tak mudah. Paling tidak, setiap bakal calon harus memiliki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News