Harus Menebus Ijazah Anak, Tukang Parkir Nekat Mencuri Motor
Minggu, 26 Juli 2015 – 08:02 WIB

Irfan Muhammad Hisyam (29), tersangka pencurian motor saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (24/7). Foto: Radar Kedu/JPNN
Irfan lantas menyembunyikan motor curian itu di ladang dekat rumahnya. Setelah cukup aman, ia lantas menitipkan motor curian itu di rumah rekannya.
Kasat Reskrim AKP Rendi Wicaksana menjelaskan, Irfan merupakan pemain baru di bidang curanmor. Indikasinya adalah kesulitannya saat menjual motor curian. ”Kalau sudah pelaku lama dia pasti sudah punya jaringan,” ujar Rendi.
Kini, Irfan harus meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.(radarkedu/ara/jpnn)
MAGELANG - Ayah dua anak bernama Irfan Muhammad Hisyam (29) yang berprofesi sebagai tukang parkir di Magelang, Jawa Tengah ini terpaksa harus berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru