Harus Menebus Ijazah Anak, Tukang Parkir Nekat Mencuri Motor

Harus Menebus Ijazah Anak, Tukang Parkir Nekat Mencuri Motor
Irfan Muhammad Hisyam (29), tersangka pencurian motor saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (24/7). Foto: Radar Kedu/JPNN

Irfan lantas menyembunyikan motor curian itu di ladang dekat rumahnya. Setelah cukup aman, ia lantas menitipkan motor curian itu di rumah rekannya.

Kasat Reskrim AKP Rendi Wicaksana menjelaskan, Irfan merupakan pemain baru di bidang curanmor. Indikasinya adalah kesulitannya saat menjual motor curian. ”Kalau sudah pelaku lama dia pasti sudah punya jaringan,” ujar Rendi.

Kini, Irfan harus meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.(radarkedu/ara/jpnn)


MAGELANG - Ayah dua anak bernama Irfan Muhammad Hisyam (29) yang berprofesi sebagai tukang parkir di Magelang, Jawa Tengah ini terpaksa harus berurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News