Harus Menebus Ijazah Anak, Tukang Parkir Nekat Mencuri Motor
Minggu, 26 Juli 2015 – 08:02 WIB
Irfan lantas menyembunyikan motor curian itu di ladang dekat rumahnya. Setelah cukup aman, ia lantas menitipkan motor curian itu di rumah rekannya.
Kasat Reskrim AKP Rendi Wicaksana menjelaskan, Irfan merupakan pemain baru di bidang curanmor. Indikasinya adalah kesulitannya saat menjual motor curian. ”Kalau sudah pelaku lama dia pasti sudah punya jaringan,” ujar Rendi.
Kini, Irfan harus meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.(radarkedu/ara/jpnn)
MAGELANG - Ayah dua anak bernama Irfan Muhammad Hisyam (29) yang berprofesi sebagai tukang parkir di Magelang, Jawa Tengah ini terpaksa harus berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri