Harus Pakai Perda, Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri Terancam Molor

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan landasan hukum sekaligus petunjuk teknis Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS dan TNI / Polri.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit dan pensiunan.
Di situ dijelaskan, besaran THR yang diberikan kepada PNS meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi pensiun PNS, besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut.
BACA JUGA: Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018
Sementara untuk waktu pencairannya, PMK tersebut mewajibkan THR untuk PNS dan pensiunan wajib dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dengan demikian, jika hari raya jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka THR baru bisa dibayarkan pada Senin 27 Mei 2019.
Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri terancam molor, karena itu PP Nomor 36 Tahun 2019 akan direvisi.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat