Harus Pakai Perda, Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri Terancam Molor
Ketentuan waktu tersebut sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Syafruddin menyebut pencairan THR dilakukan pada 3 Mei 2019. Belakangan muncul angka baru lagi yaki 24 Mei.
Perkembangan terbaru, pada Senin (13/5) dilakukan rapat membahas usulan revisi PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan.
Rapat digelar di Kemenpan RB , dihadiri unsur dari Kemenkeu, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenkumham, dan BKN.
Usulan revisi disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo, terkait ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 yang bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”
"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo, yang ditujukan ke Kemenkeu dan KemenPAN RB.
BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
"Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Tjahjo dilansir RMOL. Penyusunan perda paling cepat sekitar 2 pekan. Jika ketentuan di pasal 10 ayat 2 tidak direvisi, pembayaran THR terancam molor.
Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri terancam molor, karena itu PP Nomor 36 Tahun 2019 akan direvisi.
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Dua Hari Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pencairan THR PNS & PPPK, Masih Ada OPD Enggak Gercep
- 5 Berita Terpopuler: THR PNS & PPPK Segera Cair, Komponen Tahun Ini Akan Lebih Tinggi, Terungkap di Rakor
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah
- THR PNS dan PPPK di Abdya Aceh, Pemkab Menyiapkan Rp 14,4 Miliar