Harus Patuhi Aturan Outsourcing
Kamis, 16 Februari 2012 – 00:22 WIB
JAKARTA – Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (gas) harus mematuhi ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT sesuai putusan MK tanggal 17 Januari 2012 dan Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos No. B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT haruslah dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. “Pemerintah berharap perusahaan migas supaya dapat menyepakati dan menetapkan alur proses produksi yang akan diserahkan kepada perusahaan lain,” ucap dia.
Selain itu, perusahaan migas agar mampu menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif antara pekerja atau buruh dan manajemen perusahaan dengan tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga:
“Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik. Apalagi migas merupakan sumber utama penerimaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (15/2).
Baca Juga:
JAKARTA – Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (gas) harus mematuhi ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item