Harus Selektif Masuk FKIP di Kampus Swasta
Jangan Sampai Kecewa Karena Mengantongi Ijazah Bodong
Senin, 21 Mei 2012 – 05:38 WIB
Suyatno mengatakan, sistem penerbitan surat izin penyelenggaraan ini sudah berubah. Zaman dulu surat izin ini berlaku seumur hidup. Artinya tidak ada pembaharuan secara berkala.
Tetapi saat ini sistem lama itu dirubah. Saat ini surat izin penyelenggaraan FKIP dan fakultas-fakultas lainnya wajib diperbaharui empat tahun sekali. Jika kampus dinilai tidak layak menjalankan sebuah fakultas, maka izinnya dicabut. Suyatno mengatakan, surat izin ini tidak ada kaitannya dengan akreditas.
Bisa jadi sebuah prodi di salah satu FKIP swasta telah terakreditas A, B, atau C, tetapi surat izin penyelenggaraannya mati. Paling aman menurut Suyatno adalah, calon mahasiswa harus mencari tahun keberadaan surat izin penyelenggaraan FKIP sekaligus jenjang akreditasnya.
Pertimbangan kedua bagi calon mahasiswa baru yang memilih masuk FKIP di PTS adalah menentukan target level akreditasi. "Kalau menurut saya, paling aman itu masuk prodi FKIP yang minimal terakreditasi B," jelas dia.
JAKARTA - Tingginya peminat FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) di kampus negeri (PTN) tidak sebanding dengan kuota yang tersedia. Setiap
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Goes to School Salurkan Ribuan Buku untuk Murid SD
- Sylviana Murni Jadi Rektor Institut STIAMI, Cetak Mahasiswa Unggul
- ICoMUS 2024, UT Mendorong Kolaborasi Para Peneliti Multi Disiplin Ilmu
- Lewat TGCL, Pegadaian Dukung Peningkatan Inovasi dan Kreativitas Mahasiswa
- Untar Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda dan Cinta Budaya Lewat Pagelaran Tari Nusantara
- Universitas Al-Azhar Indonesia & IMI Berkolaborasi, Bahas Isu Kesehatan Mental