Harus Tegas, Main Uang Langsung Coret
jpnn.com - JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendukung sanksi tegas terhadap pelaku politik uang, sebagaimana tercantum dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah disusun pemerintah.
Menurut Anggota Caretaker KIPP Girindra Sandino, sanksi yang menerapkan hukuman pidana, denda dan ancaman diskualifikasi sebagai calon, sangat tepat.
"Jadi KIPP menilai, pelaku politik uang. Harus diberi sanksi. Tidak hanya hukuman pidana dan denda, tetapi juga harus didiskualifikasi dari peserta atau sebagai calon kepala daerah," ujar Girindra, Selasa (1/3).
Girindra juga menilai, pengambil kebijakan tak perlu lagi mendebat aturan yang mengharuskan PNS, TNI/Polri, anggota DPR, serta pejabat publik lain, harus mundur jika ingin menjadi calon kepala daerah.
Karena UU Aparatur Sipil Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sudah sangat tegas mengatur hal tersebut. Hal ini untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan aparatur birokrasi yang berdasar pengalaman pilkada lalu, beberapa kasus pengerahan aparatur birokrasi banyak terjadi.
"Anggaran pilkada juga sebaiknya dikembalikan ke APBN. Penggunaan dana APBD untuk pilkada tidak dapat dipungkiri dapat menggoyahkan integritas dan independensi penyelenggara," ujarnya.
Dari pengalaman pelaksanaan pilkada 2015 lalu, kasus-kasus pelanggaran pilkada di berbagai tahapan, kata Girindra, memerlihatkan adanya penyelenggara atau kelalaian penyelenggara banyak terjadi.
Karena dalam revisi UU Pilkada nantinya, penguatan sumber daya manusia, khususnya penyelenggara di tingkat bawah seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebagai ujung tombak, perlu ditingkatkan.
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita