Harus Unggul 20 Persen di 18 Provinsi
Senin, 09 Juni 2014 – 08:23 WIB

Harus Unggul 20 Persen di 18 Provinsi
Bahkan menurut dia, syarat persebaran tersebut tak perlu lagi diuji ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak usah ke MK, ini sudah ketentuan hukum," kata dia. (dot)
Baca Juga:
JAKARTA -- Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden memuat aturan terkait syarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Arus Mudik-Balik IdulFitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak