Harus Unggul 20 Persen di 18 Provinsi
Senin, 09 Juni 2014 – 08:23 WIB
Bahkan menurut dia, syarat persebaran tersebut tak perlu lagi diuji ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak usah ke MK, ini sudah ketentuan hukum," kata dia. (dot)
Baca Juga:
JAKARTA -- Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden memuat aturan terkait syarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar