Haruskah Data Pasien Virus Corona Dibuka Saja ke Publik?
"Yang jelas, demi kepentingan bangsa dan negara, kita semua harus bekerja keras membantu pemerintah. Termasuk untuk mewaspadai daerah-daerah yang dianggap rawan dengan penyebaran virus corona," tutur legislator asal Sumatera Utara ini.
Selain itu, perlu dibaca juga ketentuan Pasal 48 UU Praktik Kedokteran yang berbunyi, “Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.”
Selanjutnya pada Pasal 10 ayat (2) Permenkes 269/2008 disebutkan bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal: untuk kepentingan kesehatan pasien; memenuhi permintaan aparatur.
Saleh memandang bahwa UU 48 dan Permenkes 269/2008 memberikan peluang untuk membuka data pasien dengan berbagai ketentuan di atas. Selain itu, demi kepentingan penelitian dan pendidikan, data pasien bisa juga dibuka ke publik. Apalagi hanya menyebutkan daerah-daerah tempat pasien tinggal, dia merasa hal itu tidak masalah.
"Yang tidak boleh itu jika data lengkap pasien dibuka secara luas ke publik. Itu akan mendatangkan masalah bagi pasien karena bisa jadi akan ada semacam stigma yang tidak baik. Kecuali, jika pasiennya dengan sukarela mau mengungkap identitasnya. Itu sangat baik dan dianjurkan," jelas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Dia menambahkan, data pasien dibutuhkan bukan untuk melabelisasi dan menyudutkan pasiennya. Tetapi, itu diperlukan agar masyarakat mengetahui gerak dan persebaran virus ini. Dengan begitu, semua pihak bisa mengantisipasi dan menghindari.
"Kalau semua pihak dapat menghindari, tentu itu juga adalah bagian dari memenuhi kepentingan kesehatan pasien dan keluarganya," tandas lulusan Pascasarjana Sejarah Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. (fat/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan ketentuan terkait kerahasiaan data pasien, di tengah adanya desakan sejumlah pihak supaya data korban terinfeksi virus corona
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kunker ke Cikarang, Komisi IX DPR Apresiasi Fasilitas Produksi Fitofarmaka
- Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Arahan Prabowo soal Mobil Maung Manifestasi Kecintaan pada Produk dalam Negeri
- Saleh Daulay: Awal Kepemimpinan Prabowo Dibuka dengan Harapan, Banyak yang Mendoakan