Haruskah Mematuhi Keinginan Orang Tua yang Menyuruh Ceraikan Pasangan? Simak Hukumnya

Haruskah Mematuhi Keinginan Orang Tua yang Menyuruh Ceraikan Pasangan? Simak Hukumnya
Pernikahan (Ilustrasi). Foto: Instagram/Vast.ent

jpnn.com - Perceraian dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah dan rasul-Nya.

Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antardua keluarga, yakni dari pihak suami dan perempuan.

Lalu bagaimana hukum dalam islam bila orang tua menyuruh menceraikan pasangan?

Apakah bila tidak menuruti mereka berarti tidak birrul walidayn (bakti kepada orang tua)?

Dalam hadis yang lain, Rasulullah bersabda: Artinya: "Malaikat Jibril terus menerus berpesan tentang para wanita sampai sampai aku mengira menceraikan mereka akan diharamkan."

Para ulama memahami hadis-hadis tersebut menjadi sangat menutup pintu untuk urusan perceraian.

Bahkan mereka melarang perceraian itu terjadi walaupun atas dasar taat kepada orang tua. Padahal Allah memerintahkan kita untuk taat kepada mereka dalam Al-Qur'an Al-Karim.

Syekh Atha' bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki ketika ditanya oleh seseorang tentang pria yang mempunyai Ibu dan Istri dan sang Ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya.

Apakah ini termasuk kita tidak berbakti kepada orang tua jika mereka menyuruh menceraikan pasangan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News