Haruskah Pelaku Parodi Indonesia Raya Dipidana?

Haruskah Pelaku Parodi Indonesia Raya Dipidana?
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

"Inilah jalan bagi penyerapan nilai-nilai, bukan hanya penghafalan pengetahuan," tegas peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne ini.

Dia lantas menyebut beberapa faktor yang menghalangi tumbuhnya rasa cinta tanah air, seperti rendahnya standar hidup, ketidakpastian sosial, ketidakpercayaan pada pengelola negara.

Karena itu, perbedaan rasa cinta tanah air ditentukan oleh latar budaya, peran orang tua (keluarga), dan pengaruh sosial.

"Temuan-temuan di atas menunjukkan bahwa tinggi rendahnya kecintaan pada tanah air bukan masalah hitam putih. Tidak bersumber dari faktor tunggal, melainkan multidimensional," terangnya.

Dengan konteks sedemikian kompleks itu, kata Reza, akankah pidana (vonis bersalah atau tidak bermasalah) justru terlalu simplistis dan berpotensi kontraproduktif?

"Simplistis, karena cenderung menuding pelaku sebagai satu-satunya pihak yang harus diintervensi. Kontraproduktif, karena justru dapat membuat pelaku merasa takut, bukan cinta, lalu membenci negara," pungkas Reza Indragiri.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kontraproduktif, karena justru dapat membuat pelaku merasa takut, bukan cinta, lalu membenci negara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News