Harusnya BPK Juga Periksa Sri Mulyani soal Hambalang
Rabu, 31 Oktober 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya juga memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait anggaran untuk proyek Hambalang. Pasalnya, Sri Mulyani saat masih menjadi Menkeu pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga proyek Hambalang bisa dibiayai dengan APBN tahun jamak (multiyears).
Pengamat ekonomi Dradjad H Wibowo mengatakan, aturan main kontrak tahun jamak awalmya adalah Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Dradjad menjelaskan, pasal 30 ayat (8) menyebut bahwa kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari satu tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN.
Dradjad menambahkan, Sri Mulyani selaku Menkeu pada 2 Maret 2010 mengeluarkan PMK Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Jadi ada kata-kata "atas persetujuan Menkeu" itu yang harus dicermati," kata Dradjad dalam rilis ke JPNN, Rabu (31/10).
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, PMK tersebut keluar setelah terbitnya sertifikat lahan Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Januari 2010. "Situasi saat itu, SMI banyak dikejar terkait kasus Century dan desakan agar dia mundur semakin kencang. Akhirnya SMI mundur bulan Mei, sementara PMK itu keluar Maret," sebut Dradjad.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya juga memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait anggaran untuk proyek Hambalang.
BERITA TERKAIT
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT