Harusnya BPK Juga Periksa Sri Mulyani soal Hambalang
Rabu, 31 Oktober 2012 – 19:19 WIB
Dari sisi substansi, sambungnya, sebelum PMK tersebut keluar maka sebuah proyek tahun tunggal yang tengah berjalan tidak bisa diubah menjadi tahun jamak. "Nah pertanyaan yang seharusnya dijawab BPK adalah, mengapa PMK tersebut diterbitkan? Apakah untuk menjadi payung hukum agar pengubahan kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak dimungkinkan, ataukah untuk menertibkan proyek tahun jamak? Yang bisa menjawab ini tentu Menkeu yang menerbitkan PMK dan para pejabat eselonnya," ulas Dradjad.
Karenanya anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004-2009 itu menganggap Sri Mulyani yang kini menjadi managing director Bank Dunia perlu diperiksa BPK. "Karena kalau melihat rentang waktunya, saya menduga SMI seperti terpaksa terpaksa menerbitkan PMK itu," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya juga memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait anggaran untuk proyek Hambalang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025