Harusnya Kenaikan Tarif Tol Libatkan Lembaga Independen
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit angkat bicara mengenai kenaikan tarif tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) yang resmi naik hari ini.
Menurut dia, untuk menilai standar pelayanan minimum (SPM) sebuah tol, pemerintah seharusnya menunjuk lembaga independent, bukan diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum. SPM merupakan salah satu tolak ukur bagi pemerintah untuk menaikkan tarif tol.
"Jadi penilaian SPM jangan dilakukan dari Kementerian Pekerjaan Umum, kan bisa ditunjuk dari Perguruan Tinggi," ucap Danang saat dihubungi, Kamis (5/12).
Setidaknya kata dia, dengan penunjukkan lembaga independen penilaian itu dapat dikerjakan secara profesional sehingga masyarakat bisa memaklumi alasan pemerintah dan operator jalan tol kalaupun akan menaikkan tarif tol.
Selain itu, dia juga meminta pada pemerintah untuk bebenah diri memperbaiki pelayanan bukan hanya di tol saja, namun juga di jalur non tol.
"Jadi sangat sulit jika ukuran SPM dilihat dari kemacetan jalan tol, karena kemacetan tersebut bukan karena kesalahan dari operator jalan tol, tetapi kepada trafic lalu lintas. Seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga melakukan pengembangan di jalan non tol," imbuh Danang. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit angkat bicara mengenai kenaikan tarif tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Danantara Dinilai Mampu Mengungguli Temasek, Ini Syaratnya
- Midea Luncurkan Kulkas Berkapasitas Besar, Canggih, Hemat Energi & Harga Terjangkau
- Konsistensi Pertamina Group Terapkan ESG Dapat Pengakuan Lembaga Pemeringkat Dunia
- Strategi Baru Indonesia untuk Kurangi Emisi Global
- Galon Bening AMDK jadi Pilihan Pasar Indonesia