Harusnya Kenaikan Tarif Tol Libatkan Lembaga Independen

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit angkat bicara mengenai kenaikan tarif tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) yang resmi naik hari ini.
Menurut dia, untuk menilai standar pelayanan minimum (SPM) sebuah tol, pemerintah seharusnya menunjuk lembaga independent, bukan diwakili oleh Kementerian Pekerjaan Umum. SPM merupakan salah satu tolak ukur bagi pemerintah untuk menaikkan tarif tol.
"Jadi penilaian SPM jangan dilakukan dari Kementerian Pekerjaan Umum, kan bisa ditunjuk dari Perguruan Tinggi," ucap Danang saat dihubungi, Kamis (5/12).
Setidaknya kata dia, dengan penunjukkan lembaga independen penilaian itu dapat dikerjakan secara profesional sehingga masyarakat bisa memaklumi alasan pemerintah dan operator jalan tol kalaupun akan menaikkan tarif tol.
Selain itu, dia juga meminta pada pemerintah untuk bebenah diri memperbaiki pelayanan bukan hanya di tol saja, namun juga di jalur non tol.
"Jadi sangat sulit jika ukuran SPM dilihat dari kemacetan jalan tol, karena kemacetan tersebut bukan karena kesalahan dari operator jalan tol, tetapi kepada trafic lalu lintas. Seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga melakukan pengembangan di jalan non tol," imbuh Danang. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit angkat bicara mengenai kenaikan tarif tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif