Harusnya Panda Terkena Pemberhentian Permanen
Selasa, 28 Februari 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan. Sebab, sudah semestinya keduanya diberhentikan secara permanen karena adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa Suwarno sudah dijatuhu hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bak Indonesia (DGS) BI. Demikian pula dengan Panda yang terserat perkara yang sama, permohonan kasasinya juga sudah ditolak Mahkamah Agung,
"Panda Nababan sendiri permohonan kasasinya ditolak pada 28 Desesember 2011. Dengan demikian, Panda Nababan seharusnya bukan lagi diberhentikan sementara, tapi diberhentikan sebagai anggota DPR," kata Ronald kepada JPNN di Jakarta, Selasa (28/2).
Ronald menyodorkan ketentuan dalam pasal 219 ayat (2) Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPR, (MD3), yang mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan sebagai anggota DPR apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ronald mempersoalkan BK DPR yang merekomendasikan penonaktifan Panda dan Suwarno dengan pasal 219 (ayat(1) UU yang sama.
JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan.
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita